LARANTUKA – Konflik berdarah akibat sengketa batas wilayah yang kembali pecah di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, dan menewaskan tiga orang, kini ditangani dengan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum. Polres Flores Timur memilih mengedepankan penyelesaian melalui jalur adat dan budaya guna mencegah konflik berkepanjangan.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra mengatakan akar persoalan konflik antara Dusun Bele, Desa Waiburak dan Dusun Lewonara, Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, telah berlangsung sejak lama sehingga membutuhkan penyelesaian yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Konflik ini bukan sekadar persoalan yang muncul hari ini, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang terkait batas wilayah. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, melainkan juga harus mengedepankan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur masyarakat Adonara,” kata Adhitya.
Menurutnya, sengketa batas wilayah yang berulang kali memicu bentrokan hanya dapat diselesaikan secara menyeluruh apabila tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, serta aparat keamanan duduk bersama mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Kapolres menilai masyarakat Adonara memiliki modal sosial yang kuat melalui budaya Lamaholot yang menjunjung tinggi nilai persaudaraan atau kaka arik. Nilai tersebut diyakini menjadi fondasi penting untuk memulihkan hubungan antarkelompok yang sempat terpecah akibat konflik.
“Kami percaya para tokoh adat memiliki peran yang sangat penting dalam memulihkan hubungan yang sempat renggang. Melalui dialog adat, musyawarah, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum adat, kami optimistis penyelesaian yang bermartabat dapat tercapai sehingga perdamaian dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Polres Flores Timur bersama TNI dan Kompi 1 Batalyon B Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Timur terus melakukan pengamanan terpadu di wilayah konflik sejak Minggu (19/7). Kehadiran aparat, kata Adhitya, bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan rasa aman sekaligus membuka ruang dialog bagi pihak-pihak yang bertikai.
Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama unsur TNI-Polri juga telah memfasilitasi berbagai langkah rekonsiliasi, salah satunya melalui Sarasehan Penanganan Konflik Komunal Kabupaten Flores Timur 2026 di Desa Horinara, Kecamatan Kelubagolit. Forum tersebut mempertemukan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah, dan aparat keamanan untuk membangun komunikasi serta mencari jalan damai yang berlandaskan nilai budaya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial. Ia mengajak seluruh warga menghidupkan kembali semangat gemohing atau gotong royong sebagai warisan budaya masyarakat Flores Timur untuk mendukung proses rekonsiliasi.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman. Kedamaian adalah tanggung jawab bersama. Dengan mengedepankan kebersamaan, nilai-nilai adat, dan semangat persaudaraan, kami yakin setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai demi masa depan Flores Timur yang harmonis,” tegasnya. (ST/Ant)
Editor: Agus S

