KUPANG – Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memperketat pengawasan terhadap Tenun Ikat Ngada yang telah berstatus Indikasi Geografis (IG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas, keaslian, dan karakteristik kain tradisional tersebut tetap terjaga sesuai standar yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan sertifikat Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan hukum, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk menjaga reputasi produk unggulan daerah.
“Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir dari proses perlindungan, melainkan awal dari komitmen bersama untuk menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi produk. Pengawasan secara berkala menjadi instrumen penting agar Tenun Ikat Ngada tetap diproduksi sesuai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis,” kata Silvester.
Pengawasan dilakukan oleh tim Kanwil Kementerian Hukum NTT bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Tim Ahli Indikasi Geografis. Sebelum turun ke lapangan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ngada serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Ngada.
Verifikasi lapangan dilakukan di Kelompok Tenun Agho Agho, Desa Borani Langa, Kecamatan Bajawa, serta Kampung Adat Bena, Desa Tiworiwu, Kecamatan Jerebu’u. Tim memeriksa berbagai aspek produksi, mulai dari teknik menenun, motif khas, penggunaan pewarna alami, hingga karakteristik kain agar tetap sesuai dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis.
Silvester menjelaskan hasil pengawasan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar penyusunan rekomendasi untuk memperkuat kelembagaan MPIG, meningkatkan pembinaan kepada para perajin, serta memastikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.
“Hasil pengawasan ini akan menjadi dasar penguatan kelembagaan MPIG, pembinaan kepada para perajin, serta pelaksanaan pengawasan berkelanjutan agar kualitas dan keberlanjutan Tenun Ikat Ngada tetap terjaga,” ujarnya.
Tenun Ikat Ngada resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Mei 2023 dengan nomor registrasi E-IG.17.2020.000006.
Sebagai salah satu warisan budaya khas Kabupaten Ngada, Tenun Ikat Ngada dibuat secara turun-temurun menggunakan teknik ikat benang dan pewarna alami. Kain yang didominasi warna merah dan hitam tersebut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung makna spiritual serta menjadi identitas budaya masyarakat Ngada. (ST/Ant)
Editor: Agus S

