spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buronan Kasus Asusila Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati NTT

KUPANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap Micken Anando Reo, pelaku tindak pidana asusila terhadap anak yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Kabupaten Kupang, Selasa (26/8) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah serangkaian pemantauan lapangan, penggalangan informasi bersama aparat setempat, hingga surveilans tertutup yang memastikan keberadaan terpidana.

Micken ditetapkan sebagai DPO sejak 5 Desember 2023 melalui Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Sebelumnya, ia telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 170/Pid.sus/2022/PN.Kpg tanggal 3 Oktober 2022, diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 140/PID/2022/PT/KPg tanggal 21 Desember 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2370K/Pid.sus/2023 tanggal 26 Juli 2023, Micken dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak secara berlanjut.

Ia dijatuhi hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp100 juta, dengan subsidiair enam bulan kurungan.

Raka menambahkan, keberhasilan ini menjadi penangkapan ketiga yang dilakukan Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan Agustus. (ant/ST)

Editor: Agus S

Most Popular