spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Realisasi Pajak NTT Capai Rp1,29 Triliun Hingga Agustus 2025

Kupang, NTT, 26/9 (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2025 mencapai Rp1,29 triliun atau 39,8 persen dari target Rp3,24 triliun pada tahun ini.

“Kami menyadari capaian penerimaan pajak hingga Agustus masih di bawah separuh target. Namun tren positif terus terlihat, khususnya dari sektor perdagangan dan jasa keuangan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, dalam siaran daring di Kupang, Kamis.

Ia merinci, penerimaan terbesar bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp650,61 miliar, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai Rp327,87 miliar.

Dari sisi sektor usaha, kontribusi dominan berasal dari administrasi pemerintah (40,79 persen), perdagangan (21,54 persen), dan jasa keuangan (16,36 persen). Tiga sektor tersebut menyumbang hingga 78,69 persen dari total penerimaan pajak di NTT.

“Hal ini menunjukkan peran penting sektor strategis dalam menopang penerimaan negara di wilayah NTT,” ujar Samon.

Selain itu, kinerja penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh hingga Agustus 2025 tercatat sudah melampaui target dengan capaian 111,51 persen atau sebanyak 192.016 SPT yang masuk. Capaian ini tumbuh 8,46 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year).

Samon menegaskan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendorong kepatuhan pajak serta memperluas basis penerimaan. “Pajak yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya.

Most Popular