KUPANG, NTT – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang dalam menerapkan upaya pemulihan bagi pelanggar hukum melalui pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan keadilan tidak boleh berhenti pada aspek penindakan semata, melainkan harus memberi ruang pemulihan dan harapan.
“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga upaya membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” ujarnya, Jumat (27/9/2025).
Menurutnya, setiap manusia berpotensi berbuat salah. Karena itu, pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi mereka yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.
Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemkot Kupang melalui penandatanganan penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di wilayah kota. Ia menjelaskan bahwa Bapas Kelas II Kupang memiliki wilayah kerja di sembilan kabupaten/kota. Hingga kini, sudah ada empat kabupaten yang menandatangani kesepakatan serupa, yang rencananya mulai diterapkan pada 2026.
“Saat ini terdapat 215 klien pemasyarakatan di wilayah Kota Kupang yang kami dampingi. Mereka disebut klien karena sudah kembali ke keluarga dan masyarakat, tetapi tetap berada dalam pembimbingan,” kata Maria.
Selain pembimbingan, Bapas bersama masyarakat juga rutin menggelar berbagai pelatihan, mulai dari barista, hidroponik, hingga kewirausahaan. Menariknya, sebagian besar pelatihan justru diberikan oleh mantan klien yang sebelumnya menjalani pembinaan di lapas atau rutan.
“Kami berharap melalui kerja sama ini, pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” pungkasnya. (ant/ST)
Editor: Agus S

