KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898. Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa, 23 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Penetapan UMP 2026 dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.
Dalam keterangannya, Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Perhitungan upah minimum mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dengan tujuan mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat NTT.
“Perhitungan UMP menggunakan rentang angka penyesuaian atau Alpha antara 0,5 sampai 0,9, disesuaikan dengan kondisi daerah,” ujar Gubernur.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah daerah, mayoritas peserta rapat menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah.
Dengan keputusan tersebut, UMP NTT Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp126.929 atau 5,45 persen, dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp2.328.969.
Gubernur menegaskan, penetapan UMP 2026 menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemberi kerja, baik sektor pemerintah maupun swasta.
Ia juga menekankan bahwa perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan UMP.
“Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. UMP ini diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif,” tegas Melki.
Lebih lanjut, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan di masing-masing daerah untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara ketat terhadap pelaksanaan UMP 2026.
“Kebijakan ini harus benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat NTT,” pungkasnya.(Sys/ST)

