spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kasus Anak Bunuh Ayah di Kelapa Lima Masuk Tahap II, Siap Disidangkan

KUPANG – Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembunuhan seorang ayah oleh anak kandungnya yang terjadi di wilayah Kelapa Lima.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (11/2/2026).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menyampaikan bahwa seluruh administrasi penyidikan atas laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT Polresta Kupang Kota telah memenuhi unsur formil dan materiil sehingga perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di rumah korban di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial GG diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya, OG, setelah tersulut emosi.

Menurut keterangan penyidik, kejadian bermula saat tersangka yang baru bangun tidur masuk ke dalam rumah untuk minum air. Saat itu terjadi pertengkaran yang memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan terhadap korban.

Usai kejadian, tersangka sempat memberi tahu istrinya sebelum melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Namun, dua hari kemudian, Selasa (25/11/2025), tim Polresta Kupang Kota berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di rumah keluarga di Kota Soe tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik keluarga secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang berujung pada pelanggaran hukum.(Sys/ST).

Most Popular