spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Oknum Polisi di TTU Ditangkap Satreskrim Polres TTS

SOE,TTS – Pelarian seorang anggota Polri berinisial YT akhirnya berakhir setelah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Timor Tengah Utara (TTU) itu ditangkap pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten TTU.

Penangkapan dilakukan setelah YT beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjeratnya.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemanggilan terhadap tersangka.

Menurut AKP Wayan, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi di RT 02 RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Senin (30/12/2024).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berinisial CM melintas di depan rumah mertua pelaku sambil berteriak. Tersangka YT sempat menegur korban, namun teguran tersebut tidak dihiraukan.

“Karena merasa tegurannya tidak diindahkan, tersangka YT kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban,” jelas AKP Wayan.

Setelah kejadian tersebut, Satreskrim Polres TTS melakukan proses penyidikan dan beberapa kali melayangkan panggilan resmi kepada tersangka. Namun, YT tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Penyidik sudah berulang kali menyampaikan panggilan kepada tersangka, tetapi yang bersangkutan terus mangkir. Karena itu pada Jumat, 13 Maret 2026, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten TTU,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YT dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota kepolisian sekalipun,” tegasnya. (Sys/ST)

Most Popular