ATAMBUA – Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan melakukan penertiban di kawasan Pasar Baru Atambua, Senin (13/04/2026).
Penertiban ini dilakukan untuk mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait kesemrawutan pasar, masalah parkir, serta kebersihan lingkungan yang selama ini dikeluhkan.
Pantauan di lokasi, proses penertiban berlangsung aman dan tertib. Petugas tampak membantu para pedagang membongkar tenda-tenda serta mengangkat barang dagangan mereka untuk dipindahkan ke lapak-lapak resmi yang telah disediakan di dalam area pasar.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, ST, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah pemerintah memberikan sosialisasi dan pengumuman kepada para pedagang selama empat hari sebelumnya.
“Kita melihat selama ini para pedagang dan pembeli mengeluhkan kesemrawutan, kenyamanan, parkiran, dan kebersihan. Karena itu hari ini kita lakukan penertiban agar pasar kembali tertata,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahan kosong yang sebelumnya ditempati pedagang kini akan difungsikan sebagai area parkir bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan di badan jalan serta menghindari aktivitas jual beli di area yang tidak semestinya.
“Untuk beberapa hari ke depan lahan yang ditertibkan ini kita gunakan untuk menampung parkiran, sehingga tidak ada lagi pemanfaatan badan jalan untuk parkir maupun berjualan,” jelasnya.
Pemerintah juga meminta seluruh pedagang untuk menempati los atau lapak yang telah disediakan. Pedagang yang berjualan di luar area pasar, termasuk di sekitar masjid, akan diarahkan untuk menempati Pasar Lolowa atau lokasi lain yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil rapat yang telah dilakukan sebelumnya, kawasan yang ditertibkan mencakup area dari Cabang Toko Angkasa Ria menuju Toko Flora, dari Toko Flora ke arah BRI, hingga area dari Pos Polisi menuju persimpangan Rumah Jabatan Bupati Belu.
Terkait keluhan pedagang mengenai kondisi infrastruktur pasar yang rusak, Laka memastikan bahwa perbaikan tersebut sudah masuk dalam rencana anggaran perubahan tahun ini dan diharapkan dapat terealisasi pada akhir tahun 2026.
“Beri kami waktu. Kami akan menertibkan dari trotoar hingga badan jalan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar tidak ada perlawanan sehingga penataan pasar bisa berjalan sesuai rencana,” pintanya.
Sementara itu, salah satu perwakilan pedagang Pasar Baru Atambua, Domingus Mali, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, penataan pasar sangat penting agar aktivitas jual beli bisa berlangsung lebih tertib, bersih, dan aman.
“Kami sangat senang dengan penertiban ini supaya pasar bisa tertib jual dan tertib parkir. Kami harap semua pedagang masuk ke dalam dan tidak lagi berjualan di jalan atau trotoar,” ungkapnya.
Domingus juga berharap pemerintah turut menertibkan aktivitas pasar pagi dan sore hari. Ia mengusulkan agar pedagang hasil bumi dari desa diarahkan berjualan di Pasar Lolowa, sehingga pedagang di Pasar Baru dapat membeli dan menjual kembali di lapak masing-masing.
“Kalau masih ada yang jual di jalan, orang tidak akan mau masuk ke dalam lapak. Kami sangat mendukung supaya pasar tidak kumuh, tetapi bersih dan aman,” tutupnya.(Sys/ST).

