KUPANG – Personel Polsek Kota Raja bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah pabrik tahu di Kelurahan Airnona, Kota Kupang.

Melalui pendekatan problem solving dan mediasi, permasalahan tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.

Proses mediasi difasilitasi oleh Ka SPKT Polsek Kota Raja, Yusak Saba. Dalam pertemuan tersebut, pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai serta tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik serta menghindari konflik lanjutan di kemudian hari.

Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Raja, Leyfrids D. Mada, menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan diambil setelah kedua pihak sepakat berdamai dan menyadari pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Menurutnya, pendekatan mediasi menjadi salah satu cara efektif dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, selama kedua pihak bersedia berdamai.

“Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan persoalan masyarakat melalui pendekatan humanis dan restorative justice, sehingga tercipta kedamaian serta hubungan sosial yang harmonis,” ujar AKP Leyfrids D. Mada, Senin (27/4/2026).

Dengan penyelesaian tersebut, diharapkan kedua pihak dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa serta menjaga hubungan baik di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja mereka.(Sys/ST).

READ  Gubernur NTT Ajak 100 Siswa Sekolah Rakyat di Kupang Manfaatkan Kesempatan Belajar

Most Popular