SOE, TTS – Dugaan praktik pemerasan mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Kepala Sekolah SD Inpres Tubuhue, Nimroda Fallo, mengaku dimintai uang sebesar Rp15 juta oleh Ketua Araksi, Alfred Baun, dengan ancaman akan melaporkan kasus ke aparat penegak hukum (APH).

Pengakuan tersebut disampaikan Nimroda kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Kamis (30/4/2026). Ia menyebut permintaan uang itu dilakukan melalui komunikasi telepon yang berulang.

“Pak Alfred telepon terus bendahara sekolah, minta uang Rp15 juta. Kalau tidak, ada kasus yang akan dilaporkan ke APH. Karena takut, saya dan bendahara terpaksa ambil uang dari dana program revitalisasi lalu serahkan kepada Pak Alfred,” ungkap Nimroda.

Ia menjelaskan, sebelum adanya permintaan uang, Alfred Baun bersama dua anggota Araksi sempat mendatangi SDI Tubuhue untuk melakukan advokasi terkait program revitalisasi sekolah senilai Rp612 juta pada tahun anggaran 2025.

Menurut Nimroda, saat itu pihak Araksi meminta berbagai dokumen, termasuk data pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka juga mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program tersebut.

“Sebelum permintaan uang itu, Araksi datang ke sekolah minta data terkait program revitalisasi dan dana BOS. Mereka bilang ada temuan, tapi semuanya sudah kami selesaikan dan SPJ juga sudah tuntas,” jelasnya.

Meski demikian, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Alfred Baun. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh pihak sekolah.

Alfred justru mengklaim bahwa uang Rp15 juta tersebut diberikan secara sukarela oleh kepala sekolah dan bendahara.

“Pada tanggal 3 Maret itu mereka yang telepon saya, minta ketemu di rumah. Saya terima mereka di rumah. Dalam pertemuan itu, mereka keluarkan uang Rp15 juta, taruh di atas meja, bilang itu ada berkat sedikit,” terang Alfred.

READ  Tak Sekadar Belajar, Siswa SMK Batuputih Raih Pengalaman dan Cuan dari Peternakan Ayam

Perbedaan keterangan antara kedua pihak ini menimbulkan tanda tanya publik. Di satu sisi, kepala sekolah mengaku berada dalam tekanan dan ketakutan, sementara di sisi lain, pihak yang dituduh justru menyebut pemberian uang tersebut sebagai bentuk sukarela.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan, khususnya program revitalisasi sekolah dan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait apakah kasus tersebut telah dilaporkan secara formal atau akan ditindaklanjuti.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan dana program untuk kepentingan di luar peruntukannya.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring kemungkinan adanya laporan resmi serta pendalaman dari pihak berwenang.(Sys/ST).

Most Popular