KUPANG – Ps. Kanit Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, Deky Tanebeth menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 10 Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas Kelurahan Lasiana, AIPTU Fransiskus Uba Dendang, Kepala Sekolah SMPN 10 Lasiana, para guru, serta seluruh siswa sekolah tersebut.

Dalam kesempatan itu, IPDA Deky Tanebeth memberikan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sekaligus edukasi mengenai dampak penggunaan handphone terhadap anak usia dini dan kaitannya dengan kenakalan remaja.

Para pelajar juga diberikan imbauan kamtibmas agar selalu menjaga disiplin, menjauhi perbuatan melanggar hukum, serta bijak dalam memanfaatkan teknologi di era digital.

Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, Zainal Arifin Abdrahman mengatakan bahwa kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada generasi muda merupakan langkah preventif yang terus dilakukan kepolisian guna mencegah kenakalan remaja dan membangun kesadaran hukum sejak dini.

“Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibekali pemahaman hukum, kedisiplinan, dan etika dalam penggunaan teknologi. Kami berharap para siswa dapat lebih bijak menggunakan handphone, menghindari pergaulan negatif, serta fokus dalam meraih prestasi di sekolah,” ujar AKP Arifin.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara sekolah, orang tua, dan kepolisian dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat hukum.

Menurutnya, pengawasan dan pembinaan terhadap pelajar perlu dilakukan secara bersama-sama agar anak-anak tidak terjerumus dalam pergaulan negatif maupun tindakan yang melanggar hukum.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari pihak sekolah karena dinilai mampu memberikan pemahaman hukum dan edukasi moral kepada para siswa sejak dini di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.(Sys/ST).

READ  Polresta Kupang Kota Periksa Senjata Api Anggota, Pastikan Penggunaan Sesuai Prosedur

Most Popular