SOE, TTS – Ketua Aliansi Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Alfred Baun membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya oleh Kepala Sekolah dan Bendahara SD Inpres Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.

Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Simon Tunmuni usai melaporkan dugaan penyelewengan anggaran revitalisasi pembangunan gedung SDI Tubuhue ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, Rabu (20/5/2026).

“Terkait tuduhan pemerasan kepada klien kami itu tidak benar. Karena itu hari ini kami datang menyampaikan laporan dugaan penyelewengan keuangan negara ke Kejari TTS,” ujar Simon Tunmuni saat konferensi pers di Resto Tapaleuk SoE.

Dalam konferensi pers tersebut, Alfred Baun didampingi Ketua ARAKSI TTS, Maria Selan bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Simon Tunmuni, Isak Baun, Yanto Bana, dan Edwin Tefa.

Tim ARAKSI secara resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi dana revitalisasi pembangunan SDI Tubuhue senilai Rp270 juta. Laporan tersebut diterima Jaksa Leginof Malelak untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, ARAKSI sempat mengungkap dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp80 juta. Namun dalam laporan resmi yang diajukan ke Kejari TTS, nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai Rp270 juta.

Laporan itu disebut sebagai respons hukum atas tuduhan pemerasan yang sebelumnya dilayangkan Kepala Sekolah dan Bendahara SDI Tubuhue terhadap Alfred Baun.

Simon Tunmuni menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek revitalisasi gedung sekolah dengan total anggaran sebesar Rp612.920.000.

Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

“Dalam pengerjaan itu sebenarnya dilakukan oleh panitia pembangunan, tetapi kenyataannya semua pekerjaan diambil alih oleh kepala sekolah,” tegas Simon.

Ia juga mempertanyakan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

READ  Dukung Swasembada Pangan, Kapolres TTS Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Petani

“Kalau dikatakan pemerasan, sebenarnya yang memiliki kewenangan pencairan dana adalah bendahara karena dia yang mencairkan uang,” ujarnya.

Selain itu, Simon juga mempertanyakan unsur pidana dalam tuduhan penerimaan uang Rp15 juta yang disebut diterima kliennya.

“Apakah penerimaan uang Rp15 juta itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan atau tidak, itu yang kami pertanyakan,” lanjutnya.

Sementara itu, Alfred Baun menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara SDI Tubuhue melalui penasehat hukum mereka terkait laporan dugaan penyelewengan maupun tuduhan pemerasan tersebut.(Sys/ST)

Most Popular