KUPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil menyelesaikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian kain tenun bermotif khas melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Penyelesaian damai tersebut tercapai setelah korban dan terlapor sepakat menempuh jalur kekeluargaan serta melakukan pemulihan kerugian korban.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial KB, warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayuputih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, dengan terlapor seorang pria berinisial KT.
Kapolresta Kupang Kota Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Jumpatua Simanjorang membenarkan adanya penyelesaian perkara tersebut melalui restorative justice.
Menurut AKP Jumpatua Simanjorang, penghentian penyidikan dilakukan setelah terpenuhinya syarat materiil dan formil dalam proses perdamaian antara korban dan terlapor.
Ia menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban menerima tamu dari luar negeri yang ingin melihat koleksi kain tenun miliknya. Namun saat mencari kain tenun bermotif laba-laba dasar putih, korban tidak menemukannya dan mengira kain tersebut hanya salah disimpan.
Kecurigaan korban semakin muncul ketika beberapa waktu kemudian ada pembeli lain yang memesan kain bermotif serupa, tetapi kain tersebut tetap tidak ditemukan.
“Titik terang akhirnya didapatkan pada saat korban melihat sebuah postingan di media sosial yang menjual kain tenun yang sangat identik dengan milik korban yang hilang,” ujar AKP Jumpatua Simanjorang.
Korban kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera dalam postingan tersebut untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa penjual di media sosial memperoleh kain tersebut dari seorang wanita yang merupakan istri seorang pria bernama Anderias.
Saat didatangi, wanita tersebut mengaku membeli kain-kain tenun itu dari tangan pelaku KT.
“Korban kemudian bergerak cepat menghubungi nomor telepon di postingan tersebut. Dari penelusuran berantai, diketahui bahwa penjual di media sosial itu membeli kain dari seorang wanita yang merupakan istri dari pria bernama Anderias. Saat didatangi, istri Anderias mengaku bahwa ia membeli kain-kain tenun tersebut dari tangan pelaku KT,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Polresta Kupang Kota menegaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dilakukan dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku serta mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan kerugian korban.(Sys/ST).

