KUPANG – Bhabinkamtibmas Kelurahan Manutapen, AIPTU Andi Alan Maro, merespons cepat laporan warga terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di RT 17 RW 05, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai hilangnya sejumlah uang yang disimpan di dalam jok sepeda motor, AIPTU Andi Alan Maro bersama Ketua RT 17 segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dari hasil pengecekan dan mediasi yang dilakukan, diketahui bahwa uang yang sempat dilaporkan hilang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya. Situasi kemudian dapat dikendalikan dan diselesaikan melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan musyawarah serta nilai-nilai kekeluargaan.

Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum. Kesepakatan damai itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, S.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam menangani laporan masyarakat.

“Bhabinkamtibmas harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan membantu menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi,” ujar AKP I Ketut Setiasa.

Menurutnya, penyelesaian masalah melalui pendekatan restorative dan musyawarah merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam menangani persoalan sosial di masyarakat, selama kedua belah pihak sepakat dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini menunjukkan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan aparat kepolisian.

Melalui kehadiran dan respons cepat di lapangan, Bhabinkamtibmas diharapkan terus mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di lingkungan masyarakat. (Sys/ST)

READ  UUD 1945 Perlu Dikaji Ulang, Undana: Demi Demokrasi dan Supremasi Hukum

Most Popular