KUPANG – SMA Negeri 1 Kota Kupang menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di aula sekolah pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sosialisasi yang dimulai pukul 09.45 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kepala SMA Negeri 1 Kota Kupang, Dra. Marselina Tua, M.Si., dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Ombudsman RI Perwakilan NTT, Polsek Kota Raja, Inspektorat, para lurah dari 24 kelurahan yang masuk dalam zona sekolah, kepala SMP, serta Ketua RT dan RW Kelurahan Oetete.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 akan dilaksanakan secara daring dalam dua tahap. Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026, sementara tahap kedua akan dilaksanakan pada 1 hingga 2 Juli 2026.
Tahun ini, SMA Negeri 1 Kota Kupang menyediakan kuota sebanyak 417 peserta didik yang akan ditempatkan dalam 12 rombongan belajar (rombel).
Adapun komposisi kuota penerimaan terdiri dari jalur domisili sebesar 70 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak pendidik maupun tenaga kependidikan sebesar 5 persen, jalur prestasi akademik 10 persen, jalur prestasi non-akademik 5 persen, serta jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu sebesar 10 persen.
Kepala sekolah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan akuntabilitas sehingga setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
Sebagai bentuk komitmen mewujudkan penerimaan murid baru yang bersih dan berintegritas, sejumlah instansi turut memberikan pemaparan dan penguatan kepada para peserta sosialisasi. Kehadiran unsur Kejaksaan, Ombudsman, Kepolisian, dan Inspektorat diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya praktik pungutan liar, titipan, maupun bentuk penyimpangan lainnya selama proses penerimaan berlangsung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, SMA Negeri 1 Kota Kupang berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pihak sekolah, hingga masyarakat dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai aturan dan menghasilkan proses seleksi yang objektif, transparan, serta dipercaya oleh masyarakat.
Dengan sistem yang terbuka dan pengawasan dari berbagai lembaga, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMA Negeri 1 Kota Kupang diharapkan mampu melahirkan proses penerimaan peserta didik baru yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.(Sys/ST)

