KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mempertegas aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menutup celah penyalahgunaan yang selama ini dinilai merugikan daerah.
Berdasarkan ketentuan dalam Pergub tersebut, kendaraan dengan nomor polisi DH, ED, dan EB yang beroperasi di wilayah NTT tetap dapat memperoleh BBM subsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di NTT tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk memastikan subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“Kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan subsidi tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi warga NTT,” demikian semangat yang diusung dalam Pergub tersebut.
Selain mengatur distribusi BBM subsidi, pemerintah juga mewajibkan kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi secara tetap di NTT untuk melakukan mutasi masuk serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan di daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah yang nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Pergub juga memberikan sejumlah pengecualian terhadap aturan tersebut. Kendaraan yang hanya melintas atau transit di wilayah NTT dengan bukti perjalanan yang jelas tetap diperbolehkan, begitu pula kendaraan dinas pemerintah dari luar daerah yang sedang menjalankan tugas, kendaraan dalam kondisi darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan lain yang mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi NTT mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan tersebut dengan taat membayar pajak kendaraan dan menggunakan BBM subsidi secara bertanggung jawab.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat NTT. Gunakan sesuai ketentuan dan jangan disalahgunakan.”
Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, Pemprov NTT optimistis distribusi BBM subsidi akan semakin adil, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (Sys/ST).

