KUPANG – Dalam rangka mengawal Program Prioritas Nasional di bidang penegakan hukum, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan substansi hukum pidana yang mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai implementasi amanat Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 serta hasil sinergi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Tim Kerja Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kemenko Kumham Imipas diterima langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., serta Kanit I Satreskrim IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K.

Berbeda dengan pertemuan formal pada umumnya, kegiatan sinkronisasi dan forum diskusi tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolresta Kupang Kota dalam suasana yang akrab, santai, dan penuh kekeluargaan. Meski demikian, diskusi tetap berlangsung serius dengan membahas berbagai substansi terkait implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif di wilayah Kota Kupang.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan asistensi dari tim Kemenko Kumham Imipas. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi dan memperkuat implementasi kebijakan hukum yang lebih humanis.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim dari kementerian. Sinergi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi di lapangan. Polresta Kupang Kota berkomitmen penuh untuk menerapkan penegakan hukum yang progresif melalui restorative justice, tentu dengan tetap mengedepankan rasa keadilan yang humanis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Djoko Lestari.

Ia menegaskan bahwa pendekatan restorative justice menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian perkara tertentu dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara para pihak, memberikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat, serta mengurangi dampak sosial dari proses hukum yang bersifat represif.

READ  Polda NTT dan IOJ Law Firm Teken MoU, Perkuat Kompetensi Hukum Personel Polisi

Melalui kegiatan sinkronisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum di daerah dalam mengimplementasikan kebijakan hukum pidana yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara damai tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Polresta Kupang Kota juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program prioritas nasional melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis demi terciptanya keamanan serta keadilan bagi seluruh masyarakat. (Sys/ST).

Most Popular