SOE,TTS – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus menunjukkan progres yang menggembirakan. Sebanyak 3.424 bidang tanah telah dialokasikan untuk Kabupaten TTS dan akan mendapat tambahan 576 bidang, sehingga total target penerbitan sertifikat pada tahun ini mencapai 4.000 bidang tanah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS, Ridonsius Djula, S.ST, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2026).

Ridonsius menjelaskan, program PTSL tahun 2026 tersebut tersebar di 11 desa di Kabupaten TTS dan saat ini proses penerbitan sertifikat terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Ia mengungkapkan, penyerahan perdana sertifikat telah dilaksanakan di Desa Nunbena, Kecamatan Kot’olin, dengan jumlah sebanyak 779 Sertifikat Hak Milik yang diserahkan kepada masyarakat.

“Untuk tahun 2026, Kabupaten TTS mendapat alokasi sebanyak 3.424 bidang dan akan ditambah 576 bidang sehingga total menjadi 4.000 bidang. Penyerahan pertama sebanyak 779 sertifikat sudah dilakukan di Desa Nunbena dan menjadi yang tercepat di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Ridonsius.

Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Nunbena pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Strategis Nasional di bidang pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Ridonsius, Program PTSL merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum, sehingga masyarakat memiliki perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.

“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Melalui PTSL, warga memperoleh sertifikat yang sah dan memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan rasa aman kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan karena sertifikat dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan sesuai ketentuan yang berlaku.

READ  Bupati TTS Resmikan Kantor Baru Pegadaian Soe, Langsung Buka Tabungan Emas

Ridonsius berharap seluruh tahapan pelaksanaan PTSL di Kabupaten TTS dapat berjalan lancar sehingga target penerbitan 4.000 sertifikat dapat tercapai tepat waktu.

Ia juga mengajak masyarakat yang menjadi peserta program untuk aktif melengkapi persyaratan administrasi dan bekerja sama dengan petugas di lapangan agar proses penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Melalui Program PTSL, pemerintah terus berupaya mempercepat terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang legal dan diakui secara hukum.(Sys/ST).

Most Popular