SOE,TTS – Seorang subkontraktor pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nunuknamat, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Norin Sinta Alle, mengaku mengalami hambatan dalam proses pencairan pembayaran termin pertama meski progres pekerjaan di lapangan disebut telah mencapai target sesuai kontrak.

Norin, warga Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, menjelaskan bahwa dirinya menandatangani kontrak kerja sebagai subkontraktor pada 6 Mei 2026 bersama Akbar Nugraha selaku pihak pertama atau pimpinan proyek.

Dalam kontrak tersebut, ia bertanggung jawab mengerjakan sejumlah item pekerjaan, mulai dari pembersihan lokasi, pekerjaan fondasi, slof bawah, pasangan tembok, plesteran, slof atas hingga pembangunan WC. Mekanisme pembayaran disepakati dilakukan dalam tiga termin dengan skema 30 persen, 30 persen, dan 40 persen sesuai progres pekerjaan.

Menurut Norin, pekerjaan berjalan normal sejak dimulai. Pada 30 Mei 2026, ia mulai berkoordinasi dengan pihak proyek terkait pencairan termin pertama karena progres pekerjaan fondasi hampir selesai.

Namun, pihak proyek menyampaikan bahwa progres masih harus dihitung terlebih dahulu. Pada 1 Juni 2026, ia menerima informasi bahwa progres pekerjaan baru dinilai mencapai 23 persen.

“Saya mempertanyakan metode perhitungannya karena menurut saya progres di lapangan sudah lebih tinggi. Setelah diskusi cukup panjang, akhirnya mereka mengirimkan rincian bobot pekerjaan,” ungkap Nori kepada media ini,Kamis 19/6/2026.

Ia mengatakan, setelah pembahasan tersebut pihak pimpinan proyek sempat menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan pada 4 Juni 2026. Namun sehari sebelumnya diinformasikan akan ada tim opname yang turun ke lokasi.

Pada 5 Juni, tim melakukan pemeriksaan lapangan dan meminta agar pekerjaan pembesian seluruh bagian bawah segera diselesaikan. Norin mengaku siap mengerjakan pembesian, namun pengecoran belum dapat dilakukan karena menunggu seluruh kolom praktis berdiri.

READ  Dinas PPPA TTS Rilis Perkembangan Kasus Dugaan IJM Kades Abi: Klarifikasi Tuntas, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Ia kemudian kembali mempertanyakan pencairan dana karena menurut perhitungannya progres pekerjaan telah mencapai 30 persen sebagaimana menjadi syarat pembayaran termin pertama.

Pada 9 Juni, Norin kembali menghubungi pihak proyek, namun mengaku tidak memperoleh respons. Keesokan harinya, saat berkomunikasi dengan pengawas lapangan, ia mendapat informasi bahwa pencairan tertunda karena masih menunggu persetujuan dari pihak Kodim.

“Saya sampaikan bahwa hubungan kontrak saya hanya antara pihak pertama dan pihak kedua. Dalam kontrak tidak ada keterlibatan Kodim,” katanya.

Norin juga mengaku diminta bertemu pada 10 Juni untuk membahas pencairan sekaligus perpanjangan kontrak. Pertemuan kemudian dilaksanakan di lokasi proyek pada 12 Juni dengan dihadiri perwakilan pihak pertama, anggota Kodim, dan Babinsa setempat.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Norin, disampaikan bahwa pihak Kodim mengambil alih pengerjaan titik KDKMP di Desa Nunuknamat dengan alasan progres dinilai lambat. Ia juga diminta menyerahkan seluruh nota dan catatan pengeluaran agar dapat diproses pencairannya.

Padahal, menurut Norin, kontrak yang ditandatangani pada 6 Mei 2026 memiliki masa pelaksanaan selama 50 hari atau berakhir pada 27 Juni 2026.

“Saya merasa kontrak diputus sebelum masa berlakunya habis. Padahal pekerjaan di lapangan masih berjalan dan tidak pernah berhenti,” ujarnya.

Ia juga menilai permintaan untuk melampirkan nota pengeluaran sebagai syarat pencairan tidak sesuai isi kontrak.

“Dalam kontrak hanya disebutkan pembayaran dilakukan berdasarkan progres pekerjaan, tidak ada ketentuan wajib melampirkan nota-nota saat pencairan,” katanya.

Norin menambahkan, saat penandatanganan kontrak ia sempat meminta penjelasan apakah target progres 30 persen dihitung berdasarkan keseluruhan pembangunan KDKMP atau hanya item pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Menurutnya, pihak pertama saat itu menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan item pekerjaan yang dikerjakannya sendiri. Karena itu, ia meyakini progres pekerjaannya telah melampaui batas minimal 30 persen untuk pencairan termin pertama.

READ  Video Penganiayaan Gegerkan Warga Desa Olais, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Ia mengaku bingung karena di tengah target percepatan pembangunan KDKMP, justru proses pencairan yang dialaminya dinilai berbelit dan penuh alasan.

“Saya merasa diperlakukan berbeda dibanding subkontraktor atau kontraktor di titik lain. Padahal kami juga sedang dikejar target penyelesaian pekerjaan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pertama maupun pihak terkait mengenai alasan tertundanya pencairan dana serta dugaan penghentian kontrak tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Sys/ST).

Most Popular