SOE,TTS – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), menjadi perhatian masyarakat setempat. Kepala Desa Snok, Bertolens Fay, dilaporkan oleh istri sah bersama keluarga besarnya ke Kantor Camat Amanatun Utara pada Senin (15/6/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan khusus antara Kepala Desa Snok dengan seorang tenaga kesehatan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial EF yang bertugas di Puskesmas Lotas, Kecamatan Kokbaun. Keluarga menduga keduanya tinggal serumah, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Selain dugaan perselingkuhan, pihak keluarga juga mengadukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebut dialami oleh istri sah Kepala Desa Snok.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti, kami berharap ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar istri sah Kepala Desa kepada awak media.
Dalam pengaduannya, keluarga meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mengusulkan agar Kepala Desa Snok diberhentikan sementara dan ditunjuk penjabat kepala desa hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang jelas.
Tak hanya itu, keluarga juga meminta Kepala UPT Puskesmas Lotas, Dinas Kesehatan, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTS melakukan pemeriksaan terhadap tenaga PPPK yang disebut dalam laporan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Snok, Bertolens Fay, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Camat Amanatun Utara, Laurensius Alunat, SH, membenarkan adanya laporan yang disampaikan oleh keluarga dan istri Kepala Desa Snok.
“Iya benar, keluarga dan istri dari Kepala Desa Snok datang melaporkan persoalan tersebut. Untuk proses mediasi sendiri kami belum menjadwalkannya karena masih ada beberapa persoalan lain yang sedang kami selesaikan. Rencananya minggu depan, hari Senin, kami akan memanggil para pihak untuk mencoba melakukan mediasi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Amanatun Utara masih menunggu pelaksanaan mediasi guna mempertemukan para pihak dan mencari penyelesaian atas persoalan yang dilaporkan tersebut.
Di sisi lain, EF yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Hingga kini, media masih berupaya memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. (Sys/ST).

