SOE, TTS – Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang kakek berinisial AA (68) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memasuki babak baru. Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri TTS.
Dengan status P-21 tersebut, penyidik Satreskrim Polres TTS segera melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri TTS untuk proses penuntutan di pengadilan.
Kapolres TTS, Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dari JPU terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kasus ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan kakek kandung dari kedua korban, yakni OSA (13) dan YHSL (10), yang masih berstatus anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua korban diketahui tinggal bersama pelaku karena orang tua mereka sedang merantau di Jakarta. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucunya.
Perkara ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat diduga kembali menjadi sasaran pelaku di sebuah kebun. Korban kemudian mendatangi rumah pamannya yang merupakan anak kandung tersangka dan tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kepada pamannya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya selama ini. Tidak hanya dirinya, sang adik juga diduga mengalami perlakuan serupa. Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung mengambil langkah dengan melaporkan kasus itu ke Polres TTS.
Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan korban, saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti yang diperlukan.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan memenuhi unsur pembuktian, berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana.
Polres TTS mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan pendampingan secara cepat serta pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(Sys/ST).

