KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebut peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting menuju sistem perpajakan modern yang berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, menegaskan piagam ini merupakan bentuk gotong royong modern antara pemerintah dan masyarakat. “Peluncuran Piagam Wajib Pajak pada hari ini adalah langkah strategis dalam membangun peradaban perpajakan yang modern. Dokumen ini wujud kolaborasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujarnya saat kegiatan peluncuran di Kupang, Rabu.
Kosmas menekankan bahwa pajak merupakan pilar utama pembangunan nasional sekaligus daerah, termasuk di NTT. Ia mengingatkan bahwa lebih dari 75 persen pendapatan negara masih ditopang penerimaan pajak. Karena itu, hubungan antara otoritas pajak dan masyarakat wajib pajak harus dilandasi kepercayaan, kepastian hukum, transparansi, dan pelayanan yang berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak Kanwil DJP Nusa Tenggara, pelaku usaha, dan seluruh masyarakat wajib pajak untuk memperkuat kolaborasi dengan memegang teguh prinsip-prinsip piagam. Pemerintah, katanya, berkewajiban menjamin pelayanan perpajakan yang mudah, cepat, transparan, serta berintegritas. Di sisi lain, masyarakat harus mendukung dengan kepatuhan pajak yang lahir dari kesadaran dan tanggung jawab.
Kosmas menambahkan, optimalisasi digitalisasi dan integrasi data perpajakan menjadi hal penting agar pelayanan lebih efektif, rapi, dan terdokumentasi dengan baik. “Melalui kerja sama yang erat, kita bisa mewujudkan tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya NTT yang maju, sehat, cerdas, sejahtera, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Rimedi Tarigan, menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak telah resmi diluncurkan secara nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 22 Juli 2025. Piagam tersebut memuat delapan hak wajib pajak, di antaranya hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, kerahasiaan data, serta hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran.
Selain hak, piagam ini juga menetapkan delapan kewajiban wajib pajak, seperti menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (ant/ST)
Editor: Agus S