KUPANG – Perselisihan dalam sebuah keluarga di Kota Kupang sempat berujung ke meja kepolisian. Seorang ayah melaporkan anak kandungnya sendiri atas dugaan pengrusakan setelah keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu persoalan sepele. Beruntung, kasus tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi personel Polsek Alak.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Seorang pria berinisial AA (58), warga Kelurahan Namosain, mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya, GA (30).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertengkaran bermula ketika GA mendatangi rumah ayahnya di Kelurahan Namosain. Saat itu, ia menegur keponakannya agar tidak merokok. Namun, teguran tersebut justru memicu perdebatan karena AA mengaku tidak pernah melihat cucunya merokok.
Perbedaan pendapat itu berkembang menjadi adu mulut. Emosi yang memuncak menyebabkan keributan, hingga sejumlah barang di dalam rumah dilaporkan mengalami kerusakan. Merasa dirugikan, AA kemudian memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Alak tidak langsung membawa perkara ke proses hukum. Polisi lebih dulu mempertemukan ayah dan anak tersebut untuk menjalani mediasi dengan pendekatan kekeluargaan.
Melalui dialog yang berlangsung secara persuasif, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Mengingat hubungan keduanya adalah ayah dan anak kandung, mereka memilih saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kapolresta Kupang Kota, Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak, I Ketut Setiasa, mengatakan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah yang diutamakan Polri apabila memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari para pihak.
“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai. Penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan diharapkan dapat menjaga keharmonisan keluarga, sekaligus memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masyarakat,” ujar AKP I Ketut Setiasa.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan mampu mengendalikan emosi dalam menghadapi setiap persoalan.
“Setiap masalah hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan musyawarah agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang dapat merugikan semua pihak,” tutupnya.(Sys/ST)

