SOE,TTS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang tengah ditangani penyidik. Rekonstruksi berlangsung di halaman samping rumah milik Diker Baitanu, RT/RW 002/001, Kelurahan Karang Siri, Kecamatan Kota Soe, Jumat (26/6/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kapolres TTS, Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim, I Wayan Pasek Sujana, mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai langkah profesional penyidik untuk mengungkap fakta-fakta hukum sesuai kronologi kejadian yang sebenarnya.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan dasar hukum yang lengkap dan sah sebagai upaya profesional kami mengungkap peristiwa sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Kegiatan ini juga melibatkan unsur pengawas dan pihak terkait agar prosesnya berjalan transparan dan akuntabel,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rekonstruksi mengacu pada sejumlah dokumen resmi penyidikan, di antaranya Laporan Polisi Nomor LP/B/258/IV/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 12 April 2026, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta Berita Acara Koordinasi antara penyidik Polres TTS dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS.
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan secara utuh kronologi dugaan penganiayaan, mulai dari awal kejadian hingga peristiwa berakhir. Adegan diperankan oleh korban, para saksi, serta pemeran pengganti untuk posisi tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebanyak 22 adegan diperagakan secara berurutan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian. Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam menguji kesesuaian keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk menjamin objektivitas proses penyidikan, rekonstruksi turut disaksikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTS, Novia Sina, Jaksa Peneliti Ruly, penyidik Satreskrim Polres TTS, personel pengamanan, Ketua RT setempat, penasihat hukum korban, serta penasihat hukum tersangka.
Menurut AKP I Wayan Pasek Sujana, setelah rekonstruksi selesai, penyidik akan segera menyusun Berita Acara Rekonstruksi yang akan menjadi bagian dari berkas perkara untuk melengkapi proses penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan setiap tahapan penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana. Tidak ada yang dipersingkat maupun dilebihkan. Tujuannya satu, yaitu tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Rekonstruksi berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 Wita.
Kasat Reskrim berharap dengan selesainya tahapan rekonstruksi ini, proses penyidikan perkara dugaan penganiayaan berat dapat segera dirampungkan sehingga berkas perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai proses yang berlaku,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana.(Sys/ST)

