SOE,TTS – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum diterapkan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Hingga kini, kebijakan yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi tersebut masih berada pada tahap sosialisasi.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Samsat TTS), Fredrik Leky, mengatakan penerapan aturan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah tahapan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Sampai saat ini masih dalam tahapan sosialisasi yang akan berlangsung kurang lebih tiga bulan. Ini tidak serta-merta diterapkan karena masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui,” ujar Fredrik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026).
Menurut Fredrik, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 sebenarnya telah diterbitkan sejak tahun lalu. Regulasi itu bertujuan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Ia menegaskan, setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah akan menggelar rapat bersama satuan tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai unsur, seperti TNI, Polri, pemerintah daerah, UPTD Pendapatan, dan instansi terkait lainnya.
Dalam forum tersebut, seluruh masukan yang diperoleh selama masa sosialisasi akan dibahas sebelum diputuskan mekanisme penerapan di daerah.
“Yang jelas, pemberlakuannya tergantung kesiapan daerah. Semua mekanisme akan dibahas bersama dan tidak ada tindakan langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Fredrik mengungkapkan, meski kebijakan itu belum diterapkan di TTS, informasi yang beredar mengenai rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak telah berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat.
Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir mulai terjadi peningkatan masyarakat yang mengurus mutasi kendaraan maupun memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami justru senang karena masyarakat mulai lebih peduli terhadap administrasi kendaraannya,” katanya.
Sebagai informasi, Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 telah mulai diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di NTT dan sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa pembatasan transaksi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak PKB maupun kendaraan berpelat luar daerah merupakan upaya menghadirkan keadilan sekaligus memperbaiki tata kelola subsidi agar lebih tepat sasaran.
Menurut Gubernur, subsidi BBM merupakan bantuan negara yang harus dinikmati oleh masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, pemerintah berupaya mencegah kebocoran distribusi subsidi sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi NTT juga meminta aparat kepolisian untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh SPBU di wilayah NTT agar berjalan sesuai ketentuan.(Sys/ST).

