SOE,TTS – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat. Hampir setiap hari, kendaraan roda dua maupun roda empat tampak mengular untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite.

Kondisi tersebut terlihat di tiga SPBU yang beroperasi di Kota Soe. Meski antrean semakin panjang, pihak SPBU memastikan hal itu bukan disebabkan berkurangnya kuota BBM bersubsidi.

Pengawas SPBU Kilometer 3 Soe, Yandri Tallo, menjelaskan meningkatnya antrean dipicu oleh naiknya harga BBM nonsubsidi, khususnya Pertamax. Akibatnya, semakin banyak masyarakat memilih menggunakan Pertalite yang harganya lebih terjangkau.

“Kalau sebelumnya selisih harga Pertalite dan Pertamax tidak terlalu jauh, saat Pertalite antre masyarakat masih memilih Pertamax agar lebih cepat. Tetapi sekarang, setelah harga BBM nonsubsidi naik, Pertamax menjadi pilihan terakhir. Masyarakat lebih memilih mengantre untuk mendapatkan Pertalite,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Yandri menegaskan, kuota Pertalite yang diterima SPBU hingga saat ini tetap normal dan tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, lonjakan antrean murni disebabkan meningkatnya jumlah konsumen yang beralih dari Pertamax ke Pertalite.

“Tidak ada pengurangan kuota. Antrean ini semata-mata karena masyarakat lebih memilih Pertalite setelah harga BBM nonsubsidi naik,” katanya.

Terkait rencana penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengenai optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui pengaturan penyaluran BBM bersubsidi, Yandri mengatakan hingga kini aturan tersebut belum diberlakukan di Kabupaten TTS.

Menurutnya, pihak SPBU baru menerima informasi berupa pemasangan baliho sosialisasi sejak akhir Juni 2026. Hingga kini belum ada koordinasi lanjutan mengenai mekanisme pelaksanaannya.

“Baru sebatas sosialisasi melalui baliho. Belum ada koordinasi lebih lanjut. Kalau nanti sudah diberlakukan, kami siap menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

READ  Polres TTS Siapkan Operasi Ketupat Turangga 2026, Pengamanan Idul Fitri Diperkuat

Sebelumnya, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (Samsat TTS), Fredrik Leky, menegaskan bahwa penerapan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 di Kabupaten TTS masih berada pada tahap sosialisasi dan belum diterapkan.

Ia menjelaskan, setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, UPTD Pendapatan, dan instansi terkait akan membahas mekanisme pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Dengan demikian, masyarakat di Kabupaten TTS saat ini masih dapat membeli BBM bersubsidi seperti biasa, sembari menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan Pergub tersebut.(Sys/ST).

Most Popular