KUPANG – Personel Piket SPKT Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso (Leter S), Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Minggu (28/6/2026) dini hari. Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan para pelaku.

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 01.30 Wita dan dipimpin Panit Samapta Polsek Alak, AIPDA George D. Ludji, bersama personel piket fungsi. Sebelumnya, sekitar pukul 01.00 Wita, petugas melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik, di antaranya Jalan Yos Sudarso, Jalan Penkase Raya, dan kawasan sekitarnya sebagai bagian dari upaya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Saat melintas di kawasan Leter S, personel mendapati sekelompok pemuda tengah melakukan aksi balap liar di badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penertiban. Menyadari kedatangan polisi, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka di lokasi.

Dari hasil penertiban, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Honda Genio warna merah hitam dengan nomor polisi DH 2XXX KX.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., mengatakan personel segera mengamankan lokasi setelah menemukan adanya aksi balap liar.

“Dalam patroli ditemukan adanya aksi balap liar. Anggota lalu segera mengamankan lokasi dan membawa motor-motor yang ditinggalkan ke Polsek Alak,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, ketiga sepeda motor tersebut selanjutnya diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polresta Kupang Kota untuk diamankan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

READ  Enam Nama Lolos Tahap Awal Seleksi Sekda NTT 2025, Ini Daftarnya

Usai penertiban, personel Polsek Alak kembali melanjutkan patroli dengan menyisir kawasan Leter S hingga Jalan M. Praja guna mengantisipasi munculnya kembali aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.

Polresta Kupang Kota mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang dapat mengakibatkan korban jiwa. Polisi menegaskan patroli dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Kupang. (Sys/ST).

Most Popular