KEFAMENANU – Dukungan terhadap implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari kalangan pelajar melalui Ketua OSIS SMAN 2 Kefamenanu, Jens Leltakaeb, yang menyatakan kesiapan siswa untuk mendukung sekaligus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Jens saat menghadiri sosialisasi Pergub yang dipimpin Gubernur NTT Melki Laka Lena di SMAN 2 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (11/6/2026).
Menurut Jens, kebijakan tersebut memberikan dampak positif bagi siswa karena mendorong keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif di rumah.
“Adanya pengawasan dan pendampingan dari orang tua membuat kami lebih fokus belajar. Lingkungan sekitar juga menjadi lebih tenang karena masyarakat ikut menjaga suasana selama jam belajar,” ujarnya.
Ia menegaskan OSIS siap berperan aktif membantu mengawasi pelaksanaan Gerakan Jam Belajar Masyarakat agar tujuan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan oleh seluruh peserta didik.
“Kami siap membantu mengawal pelaksanaannya sehingga Pergub ini dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengungkapkan bahwa kualitas pendidikan di NTT masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) nasional, NTT berada di peringkat ke-36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Menurut Melki, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Kita harus jujur mengakui bahwa pendidikan NTT tidak sedang baik-baik saja. Kalau tidak melakukan perubahan secara serius dan mendasar, kita akan menghadapi situasi yang lebih buruk,” tegasnya.
Ia menilai pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT menerbitkan Pergub Nomor 24 Tahun 2026 sebagai upaya membangun kembali sinergi antara orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam mendukung proses belajar anak.
Melalui Gerakan Jam Belajar Masyarakat, warga diajak menciptakan suasana belajar yang kondusif setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 19.30 WITA. Orang tua didorong mendampingi anak belajar di rumah, sementara masyarakat diminta menjaga ketenangan lingkungan.
“Kita hanya meminta satu setengah jam setiap hari agar keluarga berkumpul, mendampingi anak belajar, berdoa bersama, dan memastikan waktu tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak kita,” kata Melki.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menggelar pesta atau kegiatan hiburan agar menghentikan sementara penggunaan musik dengan volume tinggi selama jam belajar berlangsung sebagai bentuk dukungan terhadap masa depan generasi muda NTT.
Selain itu, Gubernur mendorong penguatan komunikasi antara sekolah dan orang tua melalui buku komunikasi siswa agar perkembangan akademik dan perilaku peserta didik dapat dipantau secara bersama.
Wakil Bupati TTU Kamilus Elu menyatakan Pemerintah Kabupaten TTU mendukung penuh implementasi Pergub tersebut karena dinilai mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pembentukan karakter dan budaya belajar yang lebih disiplin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Ambrosius Kodo meminta seluruh sekolah memanfaatkan pertemuan dengan orang tua siswa menjelang tahun ajaran baru 2026/2027 untuk menyosialisasikan Gerakan Jam Belajar Masyarakat.
Ia mengajak orang tua membatasi penggunaan telepon genggam selama jam belajar dan memastikan anak memanfaatkan waktu tersebut untuk membaca serta mengerjakan tugas sekolah.
Pemerintah Provinsi NTT menargetkan implementasi penuh Pergub Nomor 24 Tahun 2026 mulai berlaku pada tahun ajaran baru Juli 2026. Melalui kebijakan ini, diharapkan keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam pendidikan semakin kuat sehingga mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi akademik siswa di NTT secara berkelanjutan.
Sosialisasi Pergub tersebut diikuti kepala sekolah SD, SMP, SMA/SMK/SLB serta Ketua OSIS dari berbagai sekolah di wilayah Kefamenanu. (Sys/ST).

