SOE,TTS – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya seorang warga di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Auka Hunas Polres TTS, Kamis (11/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH., MH., dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar. Dalam kesempatan itu, tersangka berinisial LA turut dihadirkan dengan pengamanan ketat anggota Satreskrim.

Melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di RT 20/RW 08 Desa Bena dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di lokasi percetakan sawah baru di Desa Bena. Insiden bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok masyarakat.

Dalam upaya meredam situasi, Charles Nabuasa datang menemui warga untuk memberikan penjelasan dan melakukan negosiasi. Beberapa saat kemudian, korban Gustaf Nabuasa tiba di lokasi dan bertemu dengan saksi Jemy Benu.

Percakapan yang berlangsung kemudian memicu ketegangan. Situasi semakin memanas setelah Agustinus Taopan disebut menarik tangan Jemy Benu. Tidak lama kemudian, tersangka LA datang dan diduga langsung menyerang Gustaf Nabuasa menggunakan sebatang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter.

“Tersangka memukul korban dari arah belakang hingga korban terjatuh, kemudian kembali memukul kepala korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana.

Tidak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. Meski korban sudah berada di tanah, tersangka disebut masih melanjutkan aksi kekerasannya dengan menggunakan tangan.

READ  Mangkir dari Panggilan Penyidik, Oknum Polisi di TTU Ditangkap Satreskrim Polres TTS

Melihat kejadian tersebut, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan. Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, kedua korban sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Panite Amanuban Selatan. Karena kondisi luka yang cukup serius, keduanya kemudian dirujuk ke RSUD SoE dan selanjutnya dirujuk kembali ke Rumah Sakit Umum Ben Mboi Kupang.

Namun, pada 9 Juni 2026, penyidik menerima laporan bahwa Gustaf Nabuasa meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.

Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, dan menetapkan LA sebagai tersangka.

“Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka,” ujarnya.

Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meski demikian, penyidik masih membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat seiring perkembangan penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.

Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.

Kompol Ibrahim menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau keluarga korban agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif,” tegasnya.(Sys/ST).

READ  Festival Amanuban 2025 Resmi Dibuka, Angkat Semangat Kepahlawanan Meo-Meo

Most Popular