SOE, TTS – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE dan mengamankan dua orang tersangka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam kegiatan press release yang berlangsung di lobi Mapolres TTS, Senin (22/6/2026) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., serta Kasi Humas IPTU Sirta Siregar. Kedua tersangka turut dihadirkan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Hendra Dorizen menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas laporan resmi dari pihak PLN dengan nomor registrasi LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026. Sementara aksi pencurian terjadi sehari sebelumnya, Kamis (18/6/2026).
“Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AT (24) dan AP (19),” ujar Kapolres.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo bernomor polisi DH 3337 CP, dua rol kabel penangkal petir, satu tas besar berwarna kuning, dua obeng besi, dua helm berwarna kuning dan hitam, serta satu celana panjang hitam.
Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan bahwa pencurian terjadi di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, sekitar pukul 13.30 WITA.
Kasus ini pertama kali terungkap berkat kejelian seorang warga bernama Susten Biliu. Saat berada di rumah, ia mendengar anjing terus menggonggong dan merasa curiga. Ketika keluar untuk memeriksa keadaan, ia melihat dua orang yang kemudian diketahui sebagai tersangka sedang menghidupkan sepeda motor di sekitar lokasi.
“Kedua tersangka menggunakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN, mulai dari helm hingga sepatu keselamatan, sehingga sempat membuat warga tidak curiga,” jelas AKP Wayan Pasek.
Namun setelah para pelaku meninggalkan lokasi, saksi memeriksa tiang listrik terdekat dan menemukan kabel penangkal petir telah hilang akibat dipotong. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada warga lainnya, yakni Yestri Biliu dan Joni Nomleni.
Ketiga saksi kemudian memantau pergerakan kedua pelaku. Di sekitar Cabang Oenoni, Desa Mio, mereka kembali mendapati kedua tersangka sedang memotong kabel penangkal petir di bawah tiang listrik.
Saat ditanya mengenai aktivitas mereka, kedua tersangka berdalih sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik. Namun warga tetap curiga dan terus mengawasi hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak PLN.
Petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTS pada Jumat (19/6/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres TTS segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres TTS menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindakan vandalisme maupun pencurian aset publik yang merugikan masyarakat.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tegas AKBP Hendra Dorizen.
Polres TTS juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan fasilitas umum maupun aset negara agar kerugian yang lebih besar dapat dicegah.(Sys/ST).

