KUPANG – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).
“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Melki.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang dilakukan secara terintegrasi. Sinergi kedua aspek tersebut diharapkan mampu menjadikan tanah sebagai sumber produktivitas yang meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi, serta mengurangi kesenjangan sosial.
Gubernur juga menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Reforma Agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya ATR/BPN,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Melki memaparkan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi NTT yang mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota.
Hingga tahun 2025, proses legalisasi aset telah mencapai 26.605,82 hektare. Sementara itu, masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang akan ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Selain itu, terdapat pula potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.
Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota, lanjut Gubernur, terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administratif, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip clean and clear dalam pelaksanaan Reforma Agraria guna menjamin kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Penataan akses harus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Reforma Agraria harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset untuk kepastian hukum, serta penataan akses untuk mendukung peningkatan ekonomi rakyat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda Provinsi NTT, perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT dan anggota Gugus Tugas Reforma Agraria tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Sys/ST).

