KUPANG – Unit Reskrim Polsek Maulafa berhasil memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak melalui mekanisme restorative justice. Mediasi yang berlangsung selama sekitar satu jam itu menghasilkan kesepakatan damai antara pihak pelapor dan pihak terlapor.

Proses mediasi digelar di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Maulafa pada Rabu (10/6/2026) pagi. Kegiatan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 6 Mei 2026.

Mediasi dipimpin oleh penyidik pembantu AIPDA Jerilans Ully, S.H., bersama Bripka Elyazar H. Obotunga dengan menghadirkan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan.

Pihak pelapor diwakili oleh H, ayah dari anak korban berinisial AF, yang hadir bersama kuasa hukumnya, Alimudin, S.H., S.Pd., M.Pd. Sementara pihak terlapor dihadiri oleh M beserta istrinya P, anggota keluarga Y, J yang merupakan atasan terlapor pada salah satu dinas di Provinsi NTT, serta T yang merupakan rekan kerjanya.

Suasana mediasi berlangsung kondusif dan penuh keterbukaan. Setelah melalui dialog yang difasilitasi penyidik, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.

Keberhasilan mediasi tersebut mendapat apresiasi dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, S.H.

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, musyawarah, dan rasa keadilan bagi semua pihak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

READ  Pembenahan Pendidikan Dasar Jadi Kunci Peningkatan SDM NTT

Kapolsek juga mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara damai dan kekeluargaan.

Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi pembelajaran bersama agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog, saling memaafkan, dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Polsek Maulafa menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan yang humanis melalui mekanisme restorative justice terhadap perkara-perkara yang memenuhi persyaratan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. (Sys/ST)

Most Popular