KUPANG – Keributan rumah tangga yang dipicu tuduhan perselingkuhan tanpa bukti berujung pada aksi kekerasan di RT 23/RW 09, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (27/6/2026) malam.

Peristiwa tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama perangkat lingkungan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat, AIPTU Imran M. Ibrahim, S.Sos., bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga berinisial ED mengenai keributan antara pasangan suami istri, YT (43) dan MN (38), yang telah meresahkan masyarakat sekitar.

Setibanya di lokasi, AIPTU Imran langsung mengamankan situasi, menenangkan warga, serta melakukan interogasi terhadap kedua belah pihak untuk mengetahui penyebab pertikaian.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H., menjelaskan bahwa keributan bermula ketika YT pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
“Dari hasil interogasi diketahui YT kembali menuduh istrinya, MN, berselingkuh tanpa memiliki bukti.

Perilaku tersebut diketahui telah berulang kali terjadi dan sering memicu pertengkaran, baik di dalam keluarga maupun dengan warga sekitar,” ujar AKP I Ketut Setiasa.

Situasi semakin memanas hingga menyebabkan anak balita pasangan tersebut terjatuh dan mengalami benturan pada bagian kepala saat keributan berlangsung.

Di sisi lain, MN yang tidak mampu menahan emosinya kemudian mengambil sebuah batu dan memukul suaminya hingga menyebabkan luka robek pada pelipis kiri bagian atas.

Melihat kondisi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Ketua RT dan warga setempat segera memediasi kedua belah pihak melalui pendekatan problem solving. Dalam mediasi tersebut, pasangan suami istri itu sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Selain memberikan pembinaan agar persoalan rumah tangga diselesaikan tanpa kekerasan, petugas juga mengimbau keduanya untuk menjaga ketertiban lingkungan serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

READ  Wagub NTT Resmikan Puma Archery Club Venue dan Buka Turnamen Panahan Danlanud El Tari Cup 2025

Kapolsek Alak juga mengimbau pasangan tersebut agar segera mengurus status perkawinan mereka secara resmi guna memberikan kepastian hukum dan menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
Melalui penyelesaian secara humanis dan mengedepankan musyawarah, situasi kembali kondusif dan kedua belah pihak berkomitmen untuk tidak mengulangi peristiwa serupa.(Sys/ST)

Most Popular