SOE,TTS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Rabu (15/7/2026).
Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu dilaksanakan di Lapangan Hitam Mapolres TTS sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., mengatakan pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri TTS sekaligus bagian dari tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menyatukan persepsi antara keterangan para saksi dan tersangka berdasarkan fakta riil di lapangan. Dari proses reka ulang yang kita laksanakan tadi, terdapat 20 adegan yang diperagakan guna melengkapi dokumen berkas perkara,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Menurutnya, setiap adegan yang diperagakan memiliki peran penting dalam menguji kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, S.H., Kabag Log Polres TTS AKP I Made Pande Wardika, Kasat Intelkam IPTU Jenedi Lian, S.H., Kasat Samapta IPTU Sunaryono, S.H., Kasat Tahti IPTU Edwin Lalang, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTS Novia Sina, S.H., Jaksa Peneliti Ruly, S.H., tim penasihat hukum korban dan tersangka, serta perwakilan keluarga dan simpatisan korban.
Untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama pelaksanaan rekonstruksi, penyidik menggunakan pemeran pengganti atau figuran untuk memerankan tersangka maupun beberapa saksi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penggunaan figuran merupakan prosedur yang diperbolehkan dalam pelaksanaan rekonstruksi, terutama apabila terdapat pertimbangan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
“Langkah ini kami ambil untuk menjaga situasi tetap kondusif sehingga seluruh rangkaian rekonstruksi dapat berjalan aman dan lancar,” jelasnya.
AKP I Wayan Pasek Sujana juga meminta keluarga korban dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami memohon dukungan doa dari pihak keluarga dan masyarakat agar penyidik dapat mengusut tuntas perkara ini secara terang benderang dan detail, hingga nantinya dinyatakan lengkap atau P-21 dan siap dilimpahkan ke meja persidangan,” tegasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses rekonstruksi berlangsung aman, tertib, dan mendapat pengamanan ketat dari personel Polres TTS. Area pelaksanaan dipasangi garis polisi (police line) guna membatasi akses masyarakat sekaligus memastikan seluruh rangkaian reka ulang berjalan tanpa hambatan.
Melalui rekonstruksi ini, penyidik berharap berkas perkara semakin kuat sehingga proses hukum atas dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada 3 Juni 2026 di Desa Bena dapat segera dinyatakan lengkap, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTS, dan selanjutnya disidangkan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Sys/ST)

