KUPANG – Pelarian seorang pria yang diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memperdaya, melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dan memeras korbannya akhirnya berakhir. Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RHM (37), Senin (13/7/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Operasi tersebut dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, IPDA Alfred Bire, S.H.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tim gabungan telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/475/IV/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota tertanggal 28 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial PAB,” ujar AKP Jumpatua.

Menurutnya, kasus ini bermula pada awal Maret 2026 ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok menggunakan akun palsu. Untuk memperoleh kepercayaan korban, RHM mengaku sebagai anggota Polri bernama “Fadli”, Letting 43, yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao.

Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan foto profil milik anggota Polri yang sebenarnya, yakni Briptu Muh. Nur Padli asal Polda Sulawesi Barat, sehingga korban semakin yakin dengan identitas palsu tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan nomor WhatsApp korban, pelaku terus membangun komunikasi secara intens dan melancarkan berbagai bujuk rayu. Pada akhir April 2026, korban akhirnya terbujuk mengirimkan foto tanpa busana setelah pelaku berjanji tidak akan menyebarluaskannya dengan alasan dirinya adalah seorang anggota Polri.

Namun, kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan dugaan pemerasan dan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis elektronik. Merasa menjadi korban tindak pidana, PAB kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kupang Kota.

READ  Ledakan Gas di Kolhua Lukai IRT, Polisi Gerak Cepat Amankan Lokasi

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya dalam operasi penyamaran di kawasan SPBU Liliba.

Saat ini RHM telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui media sosial, tidak mudah percaya terhadap identitas yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta tidak mengirimkan foto atau data pribadi yang dapat disalahgunakan untuk tindak pidana pemerasan maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.(Sys/ST).

Most Popular