MALAKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malaka menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Kejaksaan Negeri Belu, Kamis (16/7/2026).
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Belu itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka yang diserahkan adalah Yanuarius Benu alias Randi, yang diduga melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kecelakaan lalu lintas karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pelaksanaan Tahap II tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/15/III/2026/SPKT/Sat. Lantas/Polres Malaka/Polda NTT tanggal 2 Maret 2026, Berkas Perkara Nomor BP/02/VI/RES.1.24/2026/Sat. Lantas tertanggal 25 Juni 2026, serta surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Belu.
Setelah seluruh proses administrasi dan serah terima selesai, tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas IPTU Johanis Reinhard Talakua mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pelaksanaan Tahap II ini juga menjadi wujud sinergi yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana, sehingga setiap proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Malaka akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara profesional guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Malaka.(Sys/ST).

