KUPANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025 melalui proses harmonisasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap aturan yang diterbitkan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Melalui sinergi yang baik antara Kanwil Kementerian Hukum dan pemerintah daerah, kita berharap setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” kata Silvester.
Menurutnya, harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia menegaskan, regulasi yang baik tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga harus mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan.
Dalam proses tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTT melakukan pencermatan terhadap substansi Ranperda, teknik penyusunan, serta kesesuaian materi muatan agar dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Pembahasan teknis dilakukan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua. Selain mengkaji isi Ranperda, tim juga memberikan berbagai masukan untuk menyempurnakan norma, sistematika, dan teknik penyusunan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Setelah seluruh pembahasan selesai, Kanwil Kemenkum NTT bersama Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menandatangani Berita Acara Hasil Pengharmonisasian sebagai penanda berakhirnya proses harmonisasi dan menjadi dasar untuk melanjutkan pembentukan regulasi ke tahapan berikutnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sabu Raijua Septimus M. Bule Logo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua Paulus Rabe Tuka, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Yunus Pratama S. Bureni, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kanwil Kemenkum NTT berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran 2025 dapat segera diproses pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi produk hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ST/Ant)
Editor: Agus S

