KUPANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat hukum adat, bukan untuk mengambil alih kepemilikan tanah.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan pemerintah berkomitmen memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi melalui kebijakan pertanahan yang berpihak kepada masyarakat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utama pemerintah adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah,” kata Rezka.

Menurutnya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hak masyarakat hukum adat tanpa mengurangi nilai-nilai adat maupun budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Ia menegaskan langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan hukum atas tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Sosialisasi mengenai mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dilaksanakan oleh Kanwil BPN NTT bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN di Desa Und, Kabupaten Sumba Timur.

Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat untuk memberikan pemahaman mengenai proses administrasi dan manfaat pendaftaran tanah ulayat.

“Kami berharap masyarakat hukum adat semakin memahami mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sehingga hak atas tanah adat terlindungi secara hukum tanpa mengurangi nilai-nilai adat dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.

Dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN NTT Eka Arya Wirata bersama narasumber dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Kementerian Dalam Negeri, serta Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

READ  Kapolresta Hadiri HLM TPID–TP2DD, Dorong Stabilitas Inflasi dan Digitalisasi Pajak di Kota Kupang

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap perlindungan hak masyarakat hukum adat semakin kuat sekaligus mewujudkan sistem pertanahan yang tertib, adil, inklusif, dan berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur. (ST/Ant)

Editor: Agus S

Most Popular