KUPANG – Realisasi pendapatan seluruh pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Juni 2026 mencapai Rp10,12 triliun. Di tengah pertumbuhan pendapatan sebesar 32,28 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, struktur fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang menyumbang hampir 88 persen dari total penerimaan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT Adi Setiawan mengatakan berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pendapatan daerah telah mencapai 37,11 persen dari target tahun 2026.

“Berdasarkan data konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), realisasi pendapatan daerah seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di NTT per Juni 2026 mencapai Rp10,12 triliun atau 37,11 persen dari target, tumbuh 32,28 persen secara tahunan,” kata Adi.

Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp1,204 triliun, pendapatan transfer Rp8,887 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23,97 miliar.

“Pendapatan transfer masih menjadi sumber utama penerimaan daerah konsolidasi lingkup NTT dengan kontribusi 87,86 persen. Ini menunjukkan APBN tetap memegang peran penting dalam menjaga kapasitas fiskal daerah dan kesinambungan layanan publik di NTT,” ujarnya.

Realisasi PAD mencapai Rp1,204 triliun atau 24,35 persen dari target dan tumbuh 36,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara pendapatan transfer telah mencapai Rp8,887 triliun atau 40,41 persen dari target dengan pertumbuhan 31,92 persen.

Dari sisi komposisi PAD, penerimaan terbesar masih berasal dari pajak daerah sebesar Rp792,69 miliar atau 65,82 persen dari total PAD. Sisanya berasal dari retribusi daerah sebesar 15,01 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 9,88 persen, dan lain-lain PAD yang sah sebesar 9,29 persen.

READ  Wagub Johni Asadoma Minta ASN NTT Genjot PAD di Tengah Tekanan Ekonomi Global

“Secara spasial, penerimaan PAD terbesar dicapai oleh Pemerintah Provinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang,” katanya.

Adi menjelaskan penerimaan pajak daerah didominasi kelompok pajak kendaraan bermotor sebesar 39 persen yang terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang 19 persen, sedangkan Pajak Rokok berkontribusi 18 persen.

Di sisi belanja, pemerintah daerah di NTT telah merealisasikan anggaran sebesar Rp8,504 triliun atau 30,70 persen dari pagu, meningkat 22,46 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp7,582 triliun atau 89,16 persen dari total belanja daerah, yang didominasi belanja pegawai dengan porsi 83,29 persen dari total belanja operasi,” ujar Adi.

Belanja terbesar secara nominal tercatat pada Pemerintah Provinsi NTT yang mencapai Rp1,526 triliun. Dengan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan belanja, APBD konsolidasi pemerintah daerah di NTT hingga Juni 2026 masih mencatat surplus sebesar Rp1,61 triliun.

Adi menambahkan, realisasi anggaran tahun ini juga dipengaruhi kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Sementara itu, data pendapatan dan belanja daerah berdasarkan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan per 10 Juli 2026 masih terus diperbarui sehingga angka untuk periode Juli belum final. (ST/Ant)

Editor: Agus S

Most Popular