spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanah Warisan di Oebobo Jadi Jaminan Kredit, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke BPN

SOE, TTS – Kuasa hukum ahli waris Agus Leonidas Herman Liukae (almarhum) dan Ni Kompiang Latri (almarhumah) melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), terkait dugaan kejanggalan pengalihan hak atas sebidang tanah warisan di Desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih.

Surat tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Samuel P.Y. Tobe, SH., MH & Rekan di Soe, mewakili dua ahli waris sah, Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SK-KHSAM/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke BPN TTS, kuasa hukum menegaskan klien mereka adalah ahli waris sah sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 53.14.55.4.145/461/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025. Harta peninggalan tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 045/Kel. Oebobo seluas 5.090 m² atas nama Agus Leonidas Herman Liukae.

Namun, tanpa sepengetahuan ahli waris, sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama almarhumah Ni Kompiang Latri, dan kini tercatat sebagai jaminan kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soe.

“Klien kami selaku ahli waris yang sah sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan balik nama, tidak pernah menandatangani dokumen apapun, maupun memberikan izin terkait pengalihan hak atas sertifikat tersebut,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.

Atas dugaan kejanggalan itu, pihak kuasa hukum meminta BPN TTS memberikan klarifikasi terkait legalitas proses balik nama sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, mereka juga meminta BPN TTS memfasilitasi mediasi antara ahli waris dengan pihak-pihak terkait, termasuk BRI Cabang Soe, Kantor Notaris/PPAT Maya Lyng Christiany Sayuna, SH., M.Kn, serta pihak lain yang disebut dalam kasus ini.

“Permohonan ini kami ajukan agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum,” tutup kuasa hukum. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular