spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polisi Buru Oknum Perangkat Desa Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak

SOE, TTS — Tim penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) tengah memburu keberadaan YO, seorang perangkat Desa Mella, Kecamatan Noebana, Kabupaten TTS, yang dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu I Wayan Pasek Sujana, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi media ini, Rabu (8/10/2025).

“Tim lidik kami sementara mencari keberadaan terlapor,” ujar Kasat Wayan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres TTS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT tertanggal 26 Mei 2025.

Korban, ST, kini telah melahirkan seorang bayi laki-laki dan tinggal bersama keluarganya di Kota Soe.

Kepada wartawan di Soe, Senin (28/7/2025), ST menceritakan bahwa dirinya mulai tinggal satu rumah dengan YO sejak duduk di bangku SMP di Desa Mella. Saat itu, ia sering mendapat godaan dari pelaku, meski belum sampai pada tindakan yang melampaui batas.

Namun pada Juni 2024, ketika ST pulang ke Desa Mella untuk liburan, peristiwa yang mengubah hidupnya terjadi. Insiden pertama berlangsung sekitar pukul 23.30 WITA ketika ST sedang tertidur di kamarnya.

“Saya sempat berteriak saat dia masuk, tapi mulut saya langsung ditutupi dengan tangannya. Dia juga mengancam akan membunuh saya jika melawan,” ujar ST lirih.

Menurut pengakuan korban, perbuatan itu terus berulang hingga Maret 2025. Setiap kali usai berhubungan, pelaku memberi uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, sambil mengancam agar ST tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

Hingga kini, penyidik Polres TTS masih terus melakukan pencarian terhadap terlapor YO untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Sys/ST)

Editor: Agus S

Most Popular