LABUAN BAJO – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan 32.600 batang rokok diduga ilegal dari berbagai merek sepanjang Oktober 2025.
“Penindakan dalam satu bulan ini dilakukan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Komodo, Sano Nggoang, Mbeliling, dan Lembor,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat, Yeremias Ontong, saat dihubungi di Labuan Bajo, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan di sejumlah pasar di Kota Labuan Bajo maupun di tingkat kecamatan, termasuk pada toko, warung, dan distributor di berbagai desa.
“Selanjutnya penindakan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kecamatan di Manggarai Barat,” ujarnya.
Yeremias menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melindungi penerimaan negara, sekaligus mencegah tindak pidana cukai di daerah tersebut.
“Ini melibatkan berbagai tindakan, mulai dari penindakan administratif hingga penanganan kasus tindak pidana melalui sanksi pidana,” katanya.
Ia menambahkan, jika dalam proses penindakan ditemukan bukti kuat, maka pihak Bea Cukai dapat melakukan penyidikan tindak pidana cukai dan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat terdiri dari berbagai unsur, antara lain TNI-Polri, Bea Cukai Labuan Bajo, Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain penegakan hukum, Satgas juga menjalankan kegiatan sosialisasi, advokasi, pengawasan, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
“Upaya ini melibatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal, baik penjual maupun produsen. Pembinaan juga mencakup pendampingan dan asistensi kepada industri rokok legal agar tidak terlibat dalam produksi rokok ilegal,” jelas Yeremias. (ant/ST)

