spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov NTT Hibahkan Aset Strategis untuk Pembangunan Kantor Baru Kejari Kota Kupang

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menyerahkan aset tanah dan bangunan eks Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Langkah ini mempertegas komitmen Pemprov NTT dalam memperkuat penegakan hukum dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Kamis (4/12/2025). Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa hibah tersebut merupakan dukungan nyata pemerintah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Aset yang dihibahkan berada di Jalan Palapa Nomor 22, Oebobo, Kota Kupang, yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gedung baru Kejari Kota Kupang.

Gubernur Melki menyampaikan bahwa hibah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penataan dan optimalisasi Barang Milik Daerah agar lebih produktif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemprov NTT dan kejaksaan, terutama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, memperbaiki mutu pelayanan publik, serta mendorong upaya pencegahan korupsi di daerah. Ia berharap kerja sama kedua lembaga dapat terus diperkuat, termasuk dalam pendampingan hukum, pertukaran data dan informasi, serta penelusuran dan pengamanan aset daerah agar pengelolaannya semakin tertib dan transparan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov NTT. Ia mengakui bahwa kondisi kantor Kejari Kota Kupang saat ini sudah jauh dari layak, baik dari sisi bangunan maupun luasannya, sehingga hibah tersebut dinilai sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Kajati menegaskan bahwa anggaran pembangunan kantor baru sudah tersedia sehingga proses pembangunan dapat segera dimulai setelah serah terima aset. Dengan adanya hibah ini, ia menargetkan pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan profesional.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Alex Lumba, menjelaskan bahwa hibah ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 417/KEP/HK/2025, yang mencakup tanah, bangunan eks Dinas Kesehatan NTT, serta jaringan, irigasi, dan jalan.

Penandatanganan dokumen hibah dilakukan oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, disaksikan Wakil Gubernur NTT, Wakil Kajati NTT, Kepala Kejari Kota Kupang, para asisten Kajati, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT. (Sys/ST)

Most Popular