spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Gabungan Polres TTS Ringkus Residivis di Noebeba

SOE, TTS – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di wilayah Kota SoE.
Pelaku berinisial YA (47), yang diketahui telah beberapa kali menjalani hukuman pidana atas kasus serupa, kembali ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian di rumah milik Andi Dahlia Sarifudin (41), warga RT 02/RW 01, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WITA.

“Pelaku diduga masuk ke rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan terbuka dan mengambil sejumlah barang milik korban,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana, Minggu (21/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Kasat Reskrim, pelaku awalnya berada di sekitar lokasi untuk membeli daging babi, yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban. Saat melihat rumah korban dalam keadaan terbuka, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan melakukan pencurian.
“Barang yang diambil berupa satu kotak uang berisi uang tunai sekitar Rp15 juta serta satu unit mesin parut kelapa,” jelasnya.

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV milik korban, yang kemudian menjadi petunjuk awal bagi petugas dalam mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Berdasarkan laporan korban, tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres TTS melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih 12 hari efektif.
Hasilnya, pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Oebaki, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS, tanpa perlawanan.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali menjalani hukuman pidana dan kembali diduga mengulangi perbuatannya,” tambah AKP I Wayan Pasek Sujana.

Saat ini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTS untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Kabupaten TTS. (Sys/ST)

Most Popular