KUPANG – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengoptimalkan proses harmonisasi setiap produk hukum dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTT sebelum peraturan ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah lahirnya regulasi yang bermasalah dan sulit diterapkan.

Menurut Andreas, harmonisasi merupakan tahapan penting agar setiap peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kalau tidak berkoordinasi untuk harmonisasi ini, kemudian membuat peraturan-peraturan yang dibuat itu tidak efektif atau tidak implementatif, atau ada masalah,” katanya saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT di Kupang.

Ia mengatakan Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian Hukum memperkuat regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan dengan mewajibkan harmonisasi sebagai syarat sebelum produk hukum daerah ditetapkan dan diundangkan.

Selain itu, DPR juga mengusulkan penguatan kewenangan Kementerian Hukum dalam proses pengundangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah guna menjamin sinkronisasi regulasi dan kepastian hukum.

“Pemerintah provinsi dan Kanwil Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab bersama dalam pembentukan produk hukum daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengungkapkan masih terdapat sejumlah produk hukum Pemerintah Provinsi NTT yang ditetapkan tanpa melalui proses harmonisasi.

Berdasarkan hasil inventarisasi Kanwil Kemenkum NTT, terdapat Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 38 Peraturan Gubernur NTT sepanjang 2025 yang tidak diajukan untuk dilakukan harmonisasi.

Silvester mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Gubernur NTT pada 31 Oktober 2025 agar seluruh rancangan produk hukum melalui tahapan harmonisasi. Namun hingga kini masih ditemukan peraturan gubernur yang diundangkan tanpa proses tersebut.

READ  Bupati Kupang Resmi Buka Turnamen JPW Nekmese Cup II, 34 Tim Berebut Hadiah Rp35 Juta

Ia menegaskan harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari cacat yuridis formal, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Silvester juga memaparkan kinerja Kanwil Kemenkum NTT yang telah menyelesaikan 372 harmonisasi rancangan produk hukum daerah sepanjang 2024 hingga 21 Juli 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 209 rancangan peraturan daerah, 140 rancangan peraturan kepala daerah, dan 23 rancangan peraturan DPRD.

“Seluruh proses harmonisasi tersebut diselesaikan dalam waktu satu hari kerja sebagai upaya mempercepat pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” katanya. (ST/Ant)

Editor: Agus S

Most Popular