KUPANG – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti masih minimnya sumber daya manusia di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tengah meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan seksual terhadap anak. DPR menilai penguatan kelembagaan LPSK menjadi kebutuhan mendesak agar perlindungan terhadap korban dapat berjalan lebih optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke saat melakukan reses di Kota Kupang sekaligus mengunjungi kantor perwakilan LPSK di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Sekarang ini angka kekerasan serta kasus TPPO sangat tinggi. LPSK itu sangat penting, apalagi dengan adanya undang-undang baru, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026. Saya kira penguatan LPSK itu sangatlah penting,” kata Rieke.

Ia mengaku prihatin karena tingginya kasus kekerasan yang banyak diberitakan media tidak diimbangi dengan jumlah personel LPSK yang memadai.

Menurutnya, kantor perwakilan LPSK di NTT saat ini hanya diperkuat enam pegawai. Secara nasional pun jumlah pegawai LPSK hanya sekitar 500 orang untuk melayani kebutuhan perlindungan korban di seluruh Indonesia.

“Pegawai LPSK di seluruh Indonesia jumlahnya hanya 500 orang, sementara sekarang angka kekerasan melonjak cukup tinggi. Kita juga melihat di berbagai pemberitaan dan media sosial, kasus kekerasan terhadap perempuan, anak, serta trafficking terus terjadi,” ujarnya.

Rieke menegaskan kondisi tersebut menjadi perhatian serius Komisi XIII DPR RI dan akan menjadi bahan tindak lanjut dalam pembahasan bersama pemerintah guna memperkuat kapasitas LPSK.

Selain penguatan LPSK, ia menilai penanganan TPPO, kekerasan terhadap perempuan, anak, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan korban.

READ  Kompolnas RI Kunjungi Polresta Kupang Kota, Bahas Kinerja dan Kesiapan Personel

Di sektor kepolisian, Rieke juga mendorong adanya penguatan struktur organisasi melalui penambahan direktorat atau unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO), tidak hanya di tingkat Polda tetapi juga hingga jajaran Polres.

Menurutnya, penguatan kelembagaan di berbagai lini menjadi langkah penting agar upaya pencegahan, penanganan perkara, serta perlindungan terhadap korban dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong pekerja migran dan rawan TPPO. (ST/Ant)

Editor: Agus S

Most Popular