spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Istri Korban Penganiayaan Berat di Toianas Ungkap Identitas Dua Terduga Pelaku

SOE, TTS – Istri korban penganiayaan berat yang menewaskan Jidro Bantaika akhirnya mengungkap identitas dua orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan brutal di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 1 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di lopo (lumbung) yang berjarak sekitar dua meter dari rumah keluarga.
Istri korban, Yeriana W. Talelu, menuturkan bahwa dua orang tak dikenal tiba-tiba datang dan langsung menyerang suaminya menggunakan senjata tajam jenis parang.

“Suami saya sedang tidur, tiba-tiba dua orang datang dan langsung membacok,” kata Yeriana kepada wartawan di Soe, Jumat (16/1/2026).
Teriakan korban membangunkan Yeriana yang kemudian membuka jendela rumah. Ia mengaku melihat dengan jelas kedua pelaku karena kondisi sekitar cukup terang.
“Saya lihat jelas karena lampu terang. Mereka TN dan JN. JN ini sering datang ke rumah,” ungkap Yeriana.

Usai melakukan penganiayaan, kedua terduga pelaku langsung melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Yeriana kemudian keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan hingga keluarga dan warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.

“Saya panggil mama kecil dan keluarga. Waktu itu saya lihat suami saya sudah luka parah di kaki dan tangan,” tuturnya.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Hauhasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun karena kondisi luka yang sangat serius, korban dirujuk ke RSUD Soe. Dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban sempat menyebutkan nama dua orang yang diduga sebagai pelaku kepada istrinya.

“Dalam perjalanan ke rumah sakit, suami saya meninggal dunia,” ujar Yeriana dengan suara lirih.
Atas kejadian tersebut, Yeriana berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, jujur, dan transparan hingga para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya minta polisi bekerja jujur dan terbuka. Suami saya meninggal dengan cara yang sangat kejam,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan melalui Polsek Amanatun Utara telah resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/49/XII/2025/Polsek Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan dokumen STTLP, laporan dibuat oleh Yeriana W. Talelu (33), warga Desa Toianas. Peristiwa dugaan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP terjadi di RT 003/RW 001, Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. (Sys)

Most Popular