SOE, TTS – Seorang oknum pegawai koperasi di Kota Soe berinisial MET (45) dilaporkan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial KHH (20).
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan terduga pelaku diamankan oleh sejumlah pemuda viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban KHH sempat meninggalkan rumah selama beberapa hari. Setelah kembali ke rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, keluarga korban berupaya menghubungi MET untuk meminta klarifikasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi.
Keluarga korban akhirnya melaporkan MET ke Polres TTS pada 1 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/385/VI/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut AKP Wayan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan terlapor diketahui telah saling mengenal sejak Maret 2026.
“Kami sampaikan bahwa pada bulan Maret 2026 korban KHH (20) berkenalan dengan terlapor MET (45) yang bekerja di salah satu koperasi di wilayah Kota Soe. Kemudian pada bulan April 2026 di kos milik terlapor di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, terlapor menyetubuhi korban hingga berulang kali,” ujar AKP Wayan, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, pada Kamis (28/5/2026), korban sempat meninggalkan rumah. Setelah kembali, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres TTS masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Saat ini Satuan Reskrim Polres TTS sementara melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut,” pungkasnya.
Polres TTS mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum hingga proses penyelidikan selesai dilakukan.(Sys/ST).

