spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres TTS Pastikan Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa Raffi Toh Tak Dihentikan

SOE, TTS — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan menegaskan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD berinisial Raffi Toh (10) yang diduga dilakukan oleh seorang guru SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, berinisial YN (51), tetap berlanjut dan tidak dihentikan.

Kapolres Timor Tengah Selatan Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dan saat ini menunggu arahan lanjutan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21).

“Terhadap penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh guru YN terhadap siswa Raffi Toh, penyidik telah melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU dan saat ini menunggu petunjuk lanjutan untuk menuju P21,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, sebelumnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap (P19). Menindaklanjuti hal tersebut, penyidik bersama JPU telah melakukan rekonstruksi ulang di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di halaman SD Inpres One Desa Poli, Kecamatan Santian, pada Jumat, 19 Desember 2025.

“Hasil rekonstruksi tersebut telah kami tuangkan secara lengkap dalam berkas perkara dan dikirim kembali ke JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Selanjutnya, penyidik menunggu petunjuk lanjutan,” ujarnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak terdapat konspirasi ataupun upaya menghambat proses hukum. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Saat ini rangkaian penyidikan masih berjalan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Perlu kami sampaikan, sebagian besar saksi merupakan anak-anak, sehingga proses pemeriksaan harus mengikuti prosedur khusus, termasuk pendampingan dan perlindungan anak melalui P3A serta Dinas Sosial,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan prosedur perlindungan anak tersebut menyebabkan proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama. Namun demikian, pihaknya memastikan perkara tetap berjalan dan akan dituntaskan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, terlapor YN (51) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80 ayat (3).

“Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas AKP I Wayan Pasek Sujana. (Sys/ST)

Most Popular